Dinar dan Perlakuan Kontrak *uploaded* Rabu, 04 September 2002 Tulisan Oleh : Jafril Khalil (Doktor Ekonomi Syariah, Lulusan Universitas Malaysia) Sumber : Republika Online Dinar dan adalah alat tukar yang digunakan dalam pemerintahan Islam. Mata uang ini terbuat dari emas 22 karat, beratnya yang disepati 4,3 gram. Sedang berat dirham adalah 3.00 gram, artinya 10 coin dirham sama beratnya dengan 7 coin dinar. Mata uang dinar dan dirham disamping berfungsi sebagai alat tukar, juga sekaligus berfungsi sebagai komoditi. Sebab itu, negara apapun yang mencetak harganya pasti sama. Selain itu juga tidak memungkinkan mata uang dinar tersebut bisa menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di sesuatu negara. Suatu mata uang bisa menjatuhkan mata uang lain--seperti depresiasi rupiah terhadap dolar atau sebaliknya--karena kedua mata uang ini bersifat fluktuasi. Biasanya ekonomi sesuatu negara menjadi kacau apabila dolar, dengan sengaja atau tidak, menjatuhkan harga mata uang sesuatu negara. Karena mata uang kertas bukanlah komoditi maka tidak punya harga sehingga sangat susah diselamatkan. Selagi ada spekulan, selama itu pula mata uang tersebut tidak bisa aman dari spekulasi. Apalagi kalau yang menjadi spekulan ini suatu negara yang punya kekuatan ekonomi dan persenjataan. Sistem moneter paling liquid adalah dinar dan dirham. Ini bukan saja diyakini dengan keimanan oleh kaum muslimin, tetapi ia juga diyakini dengan rasional. Secara keimanan, Rasululullah melarang mengadakan transaksi dengan menggunakan alat tukar selain dinar dan dirham (perhatikan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari No. 83 dalam Bab buyu'). Kenapa liquid, karena kedua jenis alat tukar tersebut punya standar khusus. Selain karena cadangan emas dan perak terbatas, untuk mengetahui murni atau palsu sangat mudah, artinya orang yang paling awam pun dapat diajari bagaimana menentukan keaslian emas dan perak. Seandainya dijadikan patokan moneter, maka apa bentuk kontrak yang akan digunakan? Jawabannya bergantung dengan sifat transaksi seseorang. Kalau seseorang akan menjadikannya sebagai simpanan atau titipan, maka kontrak yang digunakan adalah wadiah yad amanah atau wadiah yad dhamanah. Kalau dijadikan alat tukar, maka kontraknya adalah jual beli karena dinar berfungsi sebagai komoditi sekaligus sebagai alat tukar. Dalam perundangan Islam kontrak jual beli disebut dengan al-bai' atau al-syira' . Jadi, jika dinar ditukarkan dengan benda lain akan tetap mempunyai nilai yang sesuai dan tidak merugikan siapapun dalam berkontrak. Sebab dinar atau dirham tidak boleh diperjualbelikan dengan uang kertas atau disama-samakan harganya dengan uang kertas, karena akan merugikan salah satu pihak. Apalagi pada asasnya uang kertas tidaklah mempunyai nilai apa-apa walaupun dicetak dengan security printing. Seandainya dinar dipinjamkan kepada siapapun, harganya mesti dihitung dengan jumlah dinar yang dipinjam, tidak boleh dinilai dengan uang jenis apapun. Kecuali dengan uang mas yang serupa ataupun dengan dirham yang disesuaikan harganya dengan dinar tersebut. Dalam hal pinjaman, kontrak yang dibuat adalah kontrak qard al-hasan. Pengembalian dari pinjaman tidak boleh dilebihkan, kecuali peminjam pada waktu pengembalian memberikan bonus kepada orang atau lembaga yang meminjamkan. Kalau dijadikan alat untuk menghitung besarnya kadar investasi, maka kontrak yang digunakan akan bermacam-macam. Begantung kepada investasi yang dibuat, bisa berbentuk mudharabah dan musyarakah. Kesimpulannya, dinar adalah alat tukar sekaligus sebagai komoditi. Dinar maupun dirham tidak bisa dihargai dengan uang kertas, karena bersifat komoditi. Selain itu boleh dibarter dengan barang-barang lain yang mempunyai nilai. Transaksi dengan menggunakan dinar sebagai patokan tidak akan menimbulkan kerugian kepada siapapun. Sebab tidak memberi celah terjadinya depresiasi sesuatu mata uang dinar. Sebab mata uang ini mempunyai standar yang sama dan berat yang sama, terbuat dari emas. Penggunaan mata uang dinar tetap relevan sampai hari ini. Selain liquid, terbuat dari emas--jumlah cadangan emas di dunia terbatas-- tentu saja pencetakan dinar tidak akan menimbulkan inflasi. Dinar juga tidak bisa mendevaluasi dinar atau dirham yang dicetak oleh mana-mana negara. Untuk mengadakan suatu transaksi dengan mengunakan dinar bisa dilakukan dengan berbagai jenis kontrak. Kontrak-kontrak yang akan digunakan jelas dan dapat dipertanggunggjawabkan dunia akhirat. -------------------------------------------------------------------------------- sumber www.tazkia.com :: detail http://www.tazkia.com/article.php3?sid=372 :: info redaksi@tazkia.com --------------------------------------------------------------------------------